JT - Polres Sukabumi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukabumi memusnahkan 7.125 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Alun-Alun Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/12).
Langkah ini dilakukan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Baca juga : 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat Intensif di RS
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Tidak sedikit kasus kriminal seperti penganiayaan, tawuran, perusakan hingga pembunuhan, dipicu oleh pelaku yang terpengaruh minuman keras," ujarnya.
Pemusnahan ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal sekaligus menjadi evaluasi bagi kepolisian untuk meningkatkan kinerja dalam menjaga kondusivitas wilayah. Kapolres berharap masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan tertib.
Baca juga : Pemkab Bekasi Alokasikan Rp30 Miliar Untuk Atasi Longsor di Jembatan Cipamingkis
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyebut langkah ini sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan Perda tentang minuman beralkohol.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran miras, narkoba, dan obat keras ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.