JT - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka menyusul penggerebekan markas judi online di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.
"Ada 11 orang yang diamankan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga : Bima Arya Titip Pesan kepada Tokoh Lintas Agama untuk Menjaga Keberagaman di Kota Bogor
Titus mengatakan kasus tersebut terungkap saat pihak Ditreskrimsus melakukan patroli siber. Kemudian, diketahui ada markas judi online di Kawasan Teluknaga, Tangerang.
"Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring," katanya.
Namun Titus belum bisa menjabarkan secara detail terkait kasus penggerebekan yang diketahui dilakukan pada Minggu (29/4).
Baca juga : Pemkot Bogor Tandatangani Nota Kesepakatan Pelimpahan Subsidi Layanan Angkutan Umum dengan Skema BTS
"Besok rencana kita akan laksanakan rilis, " ucapnya.
Sebelumnya, dalam video yang diterima, tampak pihak kepolisian melakukan penggerebekan markas judi online di tiga rumah mewah di Kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.