JT — Institut Kajian Strategis (INKASTRA) melayangkan surat somasi atau peringatan kepada Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi.
Somasi ini terkait dengan Keputusan KPM Nomor: 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 tentang Pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi periode 2025–2030 yang dinilai cacat administrasi dan inkonstitusional.
Baca juga : Legislator Kritik Gaya Kepimpinan Pj Walikota Bekasi
Ketua INKASTRA, Fathur, mengatakan bahwa somasi ini merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum dan administrasi yang berlaku.
“Bupati Bekasi seharusnya memperhatikan peraturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang diambil. Pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha menurut hasil kajian kami tidak memenuhi syarat dan prosesnya inkonstitusional,” kata Fathur dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4).
Fathur mendesak Bupati untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan membatalkannya. Ia menilai, jika keputusan ini dibiarkan, akan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Baca juga : Presiden Jokowi Akan Meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor
Menanggapi pernyataan Bupati Bekasi yang menyebut bahwa pengangkatan Direktur Usaha telah sesuai regulasi, Fathur meminta penjelasan konkret.
“Jika benar pengangkatan ini sesuai aturan, maka Bupati harus menjelaskan secara rinci kepada publik, regulasi apa dan pasal berapa yang menjadi dasar hukum keputusan tersebut. Dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 sangat jelas disebutkan bahwa pengangkatan ini melanggar ketentuan,” tegasnya.