JT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu malam (18/12) terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023.
Penggeledahan dilakukan di lantai 15, ruang Kepala Dinas, serta lantai 14, ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
Baca juga : Kapolres Metro Jakarta Utara: Perkuat Hubungan Keluarga untuk Hindari Masalah Hukum
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengonfirmasi hal tersebut.
"Benar, Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan mulai pukul 10.40 WIB hingga malam hari," ujarnya, Kamis (19/12).
Budi menjelaskan, Pemprov DKI telah menerima pemberitahuan dari Kejati mengenai dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan. Penjabat Gubernur DKI Jakarta pun menginstruksikan Inspektorat Provinsi untuk melakukan investigasi mendalam.
Baca juga : Progres Pembangunan Trotoar Jalan Meruya Selatan Capai 78 Persen
"Hasil investigasi awal menunjukkan adanya indikasi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian dalam beberapa kegiatan. Saat ini, Inspektorat masih menghitung besaran kerugian tersebut," tambah Budi.
Pada malam penggeledahan, Kepala Dinas Kebudayaan turut hadir untuk menjalani pemeriksaan. Mulai Kamis ini, ia akan dinonaktifkan dari jabatannya.