JT – Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma mengungkapkan bahwa status Iwan Henry Wardhana (IHW) masih diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
Hal ini berlangsung hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Komisi B DPRD DKI Panggil Dishub untuk Klarifikasi Petugas yang Terbawa Kap Mobil
"Pemberhentian sementara dilakukan sampai menunggu keputusan inkrah," kata Dhany saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/1).
Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran Dinas Kebudayaan DKI tahun 2023 senilai Rp150 miliar.
Dugaan tersebut mencakup penggunaan stempel palsu, memonopoli anggaran, dan meminjam nama perusahaan untuk kegiatan fiktif. Dari dana yang didapat, perusahaan yang dipinjam namanya diberi imbalan sebesar 2,5 persen.
Baca juga : Pemkot Jakpus Jangkau 269 PPKS Untuk Jaga Ketertiban Umum
Stempel palsu ditemukan di Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, saat penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada 18 Desember 2024.
Selain kantor Disbud, penggeledahan juga dilakukan di rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga.