JT – Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial EC (28) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial M (4), anak dari kekasihnya, di sebuah rumah kawasan Teluk Gong, Penjaringan.
"EC saat ini sudah ditangkap dan berada di Polres Metro Jakut," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, di Jakarta, Rabu (9/4).
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Tingkatkan Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Masyarakat dan Pelajar
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang viral di media sosial. "Tadi malam pelaku ini ditangkap dan dibawa ke Polres," lanjut Fuady.
Dalam video yang beredar, bocah M diduga disiksa dan dikurung di dalam kamar oleh EC. Aksi kejam tersebut terbongkar setelah sejumlah warga mendengar tangisan anak kecil yang tidak biasa dari dalam rumah.
Warga pun mendatangi sumber suara dan menemukan bahwa tangisan berasal dari salah satu kamar yang terkunci. Mereka kemudian membuka pintu kamar tersebut secara paksa.
Baca juga : Sekda DKI Bersilaturahmi Dengan Jamaah Shalat Id di Masjid Balai Kota
Saat pintu terbuka, kamar dalam keadaan gelap. Bocah M ditemukan duduk sendiri di atas kasur, tubuhnya dibungkus selimut. Warga sangat terkejut ketika melihat wajah M penuh lebam, terutama di area mata sebelah kiri.
Dalam video yang direkam oleh warga, seorang perempuan terdengar menangis melihat kondisi M dan langsung menggendong anak tersebut keluar dari kamar.