JT - Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa pelapor Roy Suryo dan tiga orang lainnya terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai klarifikasi atas laporannya pada Rabu (23/4).
"Masih dalam pemeriksaan klarifikasi," kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Karyono di Jakarta, Senin.
Baca juga : DPRD DKI Minta Regulasi Standar Pemberian KJP Dikembalikan
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon H Sianipar, Tifauziah Tyassuma dan Rizal Fadilah, dilaporkan oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4).
Keempat terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo atau Jokowi.
Karyono mengatakan bahwa saat ini pelapor sudah mendatangi Polres Metro Jakpus untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Antisipasi Penyakit DBD
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Rusdiansyah mengatakan bahwa dia bersama kliennya mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk memenuhi panggilan dari penyidik atas laporannya.
Menurut dia, kedatangannya ini agar proses hukum yang sedang diproses bisa lebih cepat karena setelah ada keterangan dari pelapor maka terlapor juga segera bisa diperiksa.