JT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, S (50), sebagai tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada pemilihan umum legislatif 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, membenarkan penetapan tersangka ini dan menjelaskan bahwa selain S, AS, penerbit ijazah palsu, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Pemkot Bogor Bangun Tata Ruang Pertokoan di Sekitar Jembatan Otista
"Iya benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S sebagai pengguna ijazah palsu dan AS sebagai penerbit ijazah palsu," kata Kombes Pol. Umi, Selasa.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dan gelar perkara Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. S diduga menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil tanpa melalui proses resmi sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Data dalam ijazah tersebut diketahui menggunakan identitas milik orang lain, salah satunya NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)," ujar Umi.
Baca juga : Polres Sukabumi Minta Warga Aktif Laporkan Tambang Ilegal
Ijazah tersebut dipakai oleh S sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk Dapil 6 yang mencakup Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka sebelum mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tahap satu.