JAKARTATERKINI.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, telah menetapkan delapan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2023.
Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan penyesuaian terhadap undang-undang baru yang diberlakukan.
Baca juga : Pemprov Kepri Sediakan Makan Bergizi Gratis bagi 98.068 Penerima
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa delapan Perda tersebut mencakup aspek pelayanan masyarakat dan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.
"Ada delapan Perda yang dirilis tahun 2023, untuk pelayanan masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya UU baru," ujar Lalu Farhan Nugraha di Serang, Banten.
Menurutnya, seluruh Perda yang ditetapkan memiliki fokus meningkatkan pelayanan masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Pemkab Serang dan DPRD dalam pembahasan Perda tahun 2023.
Baca juga : Jabar Diterjang Bencana Hidrometeorologi, Hampir 7.000 Jiwa Terdampak
"Kami berharap pelaksanaan perda ini betul-betul harus bisa direalisasikan. Intinya itu, mudah-mudahan ke depan kita lebih baik lagi," ujarnya.
Adapun delapan Perda tersebut mencakup beberapa aspek, termasuk perubahan APBD tahun 2022, perubahan APBD TA 2023, penyesuaian terhadap penetapan desa, pencabutan tata cara penyelesaian tuntutan kerugian daerah, transformasi digital penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, APBD TA 2024, PDRD, dan perubahan atas Perda pembentukan kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung.