JT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan akan mengumumkan pemenang Pilkada DKI Jakarta 2024 paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan pemberitahuan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tercantum dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024," ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, Kamis (12/12).
Baca juga : Bawaslu RI: Sirekap Bukan Penentu Hasil Pemilu
Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan dua skenario: jika tidak ada permohonan perselisihan, KPU akan menetapkan pemenang paling lama tiga hari setelah menerima BRPK dari MK; jika ada perselisihan, penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah putusan MK.
Berdasarkan jadwal, pemberitahuan BRPK kepada KPU akan dilakukan pada 19-20 Desember 2024. Dengan demikian, pengumuman pemenang Pilkada DKI Jakarta dijadwalkan pada 23 Desember 2024 jika tidak ada sengketa hasil pemilihan.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada pada Minggu (8/12), dengan batas akhir pengajuan sengketa ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.59. Namun, hingga tenggat waktu tersebut, pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (Nomor Urut 1) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Nomor Urut 2) tidak mengajukan gugatan ke MK.
Baca juga : Survei ASI Menunjukkan Debat Dapat Mengubah Pilihan Politik Gen Z
Pantauan di laman resmi MK juga menunjukkan tidak ada gugatan yang tercatat dari kedua pasangan calon tersebut, sehingga proses penetapan pemenang dapat berjalan tanpa kendala hukum. * * *