DECEMBER 9, 2022
TERKINI

KPPPA Jelaskan Penanganan Hukum Anak Pembunuh Ayah dan Nenek Lewat UU SPPA

post-img
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.

JT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa anak berkonflik dengan hukum berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dapat dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kalau dia cakap menurut hukum, itu tetap diproses. Dia sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga : Program Makan Siang Gratis Masuk dalam Pembahasan RKP 2025

Polisi masih memeriksa MAS dengan didampingi psikolog untuk memastikan apakah anak cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Nahar mengatakan tindakan pidana yang dilakukan MAS melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Kalau seandainya dia tidak punya keterbatasan secara mental dan intelektual, maka ancaman pidananya kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat dan meninggal itu bisa sampai 15 tahun ya. Sepuluh tahun (hukuman) untuk luka berat, 15 tahun (hukuman) yang sampai meninggal. Ada di Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang PKDRT," kata Nahar.

Baca juga : Program School to Work Transition Diproyeksikan Tekan Pengangguran Anak Muda

Saat ini MAS dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Polres Metro Jakarta Selatan sampai saat ini masih mendalami kasus ini untuk menemukan motif pembunuhan.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart