JAKARTATERKINI.ID - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah melakukan deportasi terhadap seorang investor bodong asal Kazakhstan yang disinyalir menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi seorang pelatih renang.
Baca juga : Komisi I DPR RI Setujui 33 Calon Duta Besar RI dengan Catatan
Kepala Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa pelanggaran aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, tidak akan ditoleransi.
Warga negara Kazakhstan tersebut, bernama Kirill Kuzmyak (KK), telah menjadi instruktur renang selama enam bulan, meskipun izin tinggalnya sebagai investor berbentuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
"Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian", jelasnya.
Baca juga : Menkopolhukam: Sudah Saatnya Indonesia Punya Coast Guard
Selain dideportasi, KK juga dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai peraturan, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan, dan bahkan penangkalan seumur hidup bagi orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"KK dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Singapura-Mumbai-Almaty," ucapnya.