JT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pengacara Firli Bahuri telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang meminta agar kasus pemerasan yang menjerat kliennya dihentikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan penasihat hukum Firli untuk menyampaikan permintaan tersebut.
Baca juga : Pemkot Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah Edisi Kemerdekaan
"Silakan penasihat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut," ujar Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Namun, Ade menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap berjalan.
"Penyidikan tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Baca juga : Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Pemkot Merevitalisasi Masjid Agung
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, sebelumnya menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Kapolri pada Kamis (28/11). Dalam surat tersebut, Ian meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan dengan dikeluarkannya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Surat permintaan serupa juga diserahkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto.
Ian menjelaskan bahwa pihaknya merasa tuduhan pemerasan terhadap Firli tidak memenuhi syarat materiil. Ia menyebutkan bahwa meski Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli, banyak saksi yang tidak memenuhi kualitas sebagai saksi, karena tidak melihat atau mendengar langsung kejadian yang diduga terjadi.