JT – Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan memenangkan sidang praperadilan yang akan diumumkan pada Selasa (26/11).
"Jika boleh membuat persentase, kami yakin sekitar 90 persen klien kami akan menang, 10 persen di luar kemampuan kami," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Baca juga : Kanwil DJP Jakarta Pusat Catat Penerimaan Pajak Agustus 2024 Capai Rp3,19 Triliun dari Sektor Perdagangan
Ari menjelaskan, keyakinan itu berdasarkan pengalaman serta penilaian kumulatif dari seluruh aspek dalam persidangan, mulai dari ahli yang dihadirkan hingga bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa dan penyidik.
"Angka itu kami dapatkan dari pengalaman kami di persidangan, baik dari ahli yang dihadirkan, bukti-bukti yang disampaikan oleh jaksa maupun pihak penyidik. Dari situ kami bisa menyimpulkan proses persidangan ini," jelas Ari.
Menurut Ari, dalam sidang praperadilan, yang diperiksa adalah aspek formal dari proses hukum dan tidak ada subjektivitas yang terlibat. Ia menyayangkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang merupakan syarat formal untuk mengindikasikan seseorang diperiksa sebagai calon tersangka.
Baca juga : Pemkot Jakbar Minta Pedagang Hewan Qurban Tidak Langgar Ketertiban
"Faktanya, pemohon baru menerima pemberitahuan tentang Surat Perintah Penyidikan (sprindik) pada 3 Oktober 2023, yang kemudian disusul dengan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. R-3163/F.2/Fd.2/10/2024 pada 29 Oktober 2024," ujarnya.
Ari menambahkan bahwa tidak adanya SPDP menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur penyidikan, serta ketidaksesuaian dengan bukti permulaan yang dikatakan tidak relevan, termasuk ketidakjelasan laporan kerugian negara yang harus disampaikan. Ia juga menekankan adanya kesalahan terkait tempus atau waktu yang tercatat dalam berkas penyidikan.