DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Kuasa Hukum Tom Lembong Yakin 90 Persen Menang Sidang Praperadilan

post-img
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers di kawasan Cilandak, Jakarta, Senin (25/11/2024).

JT – Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan memenangkan sidang praperadilan yang akan diumumkan pada Selasa (26/11).

"Jika boleh membuat persentase, kami yakin sekitar 90 persen klien kami akan menang, 10 persen di luar kemampuan kami," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Baca juga : Ketua KI DKI: Transparansi Fasum dan Fasos Kunci Jakarta Layak Huni

Ari menjelaskan, keyakinan itu berdasarkan pengalaman serta penilaian kumulatif dari seluruh aspek dalam persidangan, mulai dari ahli yang dihadirkan hingga bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa dan penyidik.

"Angka itu kami dapatkan dari pengalaman kami di persidangan, baik dari ahli yang dihadirkan, bukti-bukti yang disampaikan oleh jaksa maupun pihak penyidik. Dari situ kami bisa menyimpulkan proses persidangan ini," jelas Ari.

Menurut Ari, dalam sidang praperadilan, yang diperiksa adalah aspek formal dari proses hukum dan tidak ada subjektivitas yang terlibat. Ia menyayangkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang merupakan syarat formal untuk mengindikasikan seseorang diperiksa sebagai calon tersangka.

Baca juga : DKI Setuju Usulan Gubernur Banten untuk Perpanjangan MRT ke Serpong

"Faktanya, pemohon baru menerima pemberitahuan tentang Surat Perintah Penyidikan (sprindik) pada 3 Oktober 2023, yang kemudian disusul dengan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. R-3163/F.2/Fd.2/10/2024 pada 29 Oktober 2024," ujarnya.

Ari menambahkan bahwa tidak adanya SPDP menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur penyidikan, serta ketidaksesuaian dengan bukti permulaan yang dikatakan tidak relevan, termasuk ketidakjelasan laporan kerugian negara yang harus disampaikan. Ia juga menekankan adanya kesalahan terkait tempus atau waktu yang tercatat dalam berkas penyidikan.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart