JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pembagian surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan, yang dikirimkan kepada pemilih pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.
Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, menjelaskan bahwa pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih dengan metode pos seharusnya baru berlangsung pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024, atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, sesuai dengan lampiran PKPU 25 Tahun 2023.
Baca juga : Bawaslu Kota Depok Lakukan Patroli Cegah Politik Uang
"Dengan demikian, terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan/atau PPLN Taipei," ujar Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis.
Menanggapi surat suara yang dinyatakan rusak oleh KPU sebanyak 31.276 lembar, Puadi menyatakan bahwa Bawaslu berpendapat tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.
Menurutnya, dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak.
Baca juga : Bawaslu Jaksel Buka Posko Aduan Pencatutan NIK untuk Pilkada DKI
"Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," jelasnya.
Puadi juga menyatakan kekhawatiran Bawaslu terkait potensi masalah kompleks yang dapat timbul akibat penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai rusak dan permintaan pengiriman surat suara pengganti.