JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kedua dari pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Penyerahan dokumen ini dilakukan pada Minggu, 28 Juli 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Doddy Wijaya, menyampaikan bahwa dokumen perbaikan yang diserahkan telah melebihi syarat dukungan minimal sesuai dengan data di aplikasi Silon. Masa pengajuan perbaikan berlangsung dari 25 Juli hingga 27 Juli 2024.
Baca juga : Putri Gus Dur Sebut Etika Penting Bagi Bangsa
Doddy menjelaskan bahwa dokumen perbaikan meliputi dukungan baru yang sebelumnya belum pernah diberikan kepada pasangan calon tersebut. KPU DKI memberikan tambahan waktu hingga 28 Juli 2024 pukul 12.00 WIB untuk melengkapi data dukungan yang belum terunggah.
Verifikasi administrasi perbaikan dokumen dijadwalkan berlangsung dari 28 Juli hingga 1 Agustus 2024. Tahapan ini melibatkan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen, termasuk surat pernyataan dukungan, KTP, dan kesesuaian data di Silon.
Sebelumnya, hasil verifikasi faktual pertama menunjukkan bahwa dari total 721.221 dukungan yang disampaikan, hanya 183.043 dukungan yang memenuhi syarat, sedangkan 538.178 dukungan tidak memenuhi syarat. Verifikasi ini dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan metode sensus.
Baca juga : Gerindra: Marshel Widianto Tidak Bisa Dipandang Remeh dalam Kontestasi Pilkada Tangsel
Jika proses verifikasi administrasi tahap kedua berhasil, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dapat melanjutkan proses pencalonan untuk Pilgub DKI 2024. * * *