JAKARTATERKINI.ID - Pada hari terakhir pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, sebanyak 31.149 warga Jakarta Timur telah mengurus pindah lokasi memilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Jakarta Timur, Fahrur Rohman, menyampaikan bahwa terdapat sembilan kategori yang diperkenankan mengurus pindah memilih.
Baca juga : Survei Pilwakot Tangsel: Ariza-Lista Unggul Mengalahkan Petahana Ben-Pilar
Kategori tersebut mencakup mereka yang bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisili.
"Persyaratan pindah memilih melibatkan penunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga, melampirkan salinan formulir Model A sebagai bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal, serta membawa surat tugas atau keterangan sesuai kategori," katanya.
Walaupun pengurusan sudah ditutup, KPU memberikan kesempatan untuk warga yang akan mengurus pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara atau sejak 16 Januari hingga 7 Februari 2024, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Empat Orang KPPS Meninggal Dunia di DKI Jakarta
"Pengurusan ini diperuntukkan bagi empat kategori tertentu, seperti menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, rawat inap, menjadi tahanan, dan tertimpa bencana alam," ujarnya.
Hingga saat ini, terdapat 13.732 DPTb yang mengurus pindah masuk ke Jakarta Timur, dan 17.417 DPTb yang mengurus pindah keluar dari Jakarta Timur.