JT - Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkesan prematur dan terlalu politis. Menurutnya, proses hukum yang cepat ini seolah untuk mencitrakan kinerja di awal pemerintahan baru.
“Kesan politisnya terlalu jelas, seolah ingin mencitrakan diri di mata pemerintahan baru. Ini berpotensi menjadi bumerang, karena masyarakat melihat bahwa proses ini terlihat tergesa-gesa,” ungkap Chairul di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : Gulkarmat Berkoordinasi dengan BPBD Cari Bocah Tenggelam dekat Gedung KPK
Chairul menyatakan bahwa bukti terkait kerugian negara dalam kasus ini belum sepenuhnya terverifikasi. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), unsur kerugian negara harus dibuktikan secara konkret melalui perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejaksaan Agung sebelumnya mengklaim bahwa kerugian negara mencapai Rp400 miliar, namun Chairul menilai angka tersebut masih spekulatif.
“Angka itu belum menunjukkan kerugian yang pasti,” tambahnya.
Baca juga : Prabowo Berkomitmen Tuntaskan Proyek IKN dalam Waktu Empat Tahun
Chairul juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi diskriminasi dalam penanganan kasus ini, mengingat kasus serupa pada menteri sebelumnya tidak berlanjut hingga penetapan tersangka.
Ia berharap Kejaksaan Agung dapat menjalankan proses hukum yang transparan dan adil dalam kasus ini.