JT - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara oleh Badan Legislasi (Baleg).
Keputusan ini diambil setelah DPR menerima surat presiden tertanggal 2 Juli 2024 yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut.
Baca juga : Kemenhub Bebastugaskan Kepala Kantor UPBU Kolaka Setelah Viral di Medsos
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa DPR RI sebelumnya telah menyetujui untuk membahas RUU tersebut melalui Baleg DPR.
"Kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI," ujar Dasco saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dasco menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 246 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI.
Baca juga : Golkar Harap Kepala Daerah Terpilih Solid dan Konstruktif dalam Pemerintahan
Badan Legislasi akan melakukan pembahasan tingkat pertama dengan pemerintah tanpa perlu melalui mekanisme rapat pimpinan dan badan musyawarah.
Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui agar Badan Legislasi mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Surat presiden mengenai RUU tersebut juga sudah diterima.