JT - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jakarta Selatan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk memberikan sanksi tegas kepada calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Suswono, terkait ucapannya yang menyinggung "janda kaya".
"Kami mendesak Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan kasus ini secara cepat dan transparan," kata Ketua GMNI Jakarta Selatan, Deodatus Sunda Se alias Bung Dendy di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : Survei: Ridwan Kamil-Suswono Dominasi Berkat Dukungan 'Anak Abah'
GMNI berharap adanya proses hukum yang jelas terkait dugaan penistaan agama dan potensi pelanggaran lain dalam kasus ini.
Dendy menyebutkan bahwa sanksi yang dapat dikenakan termasuk pembatalan status pencalonan Suswono sesuai dengan Pasal 69 huruf b dan Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Selain itu, pernyataan Suswono dinilai berpotensi melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran informasi yang menyinggung SARA dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Baca juga : Ganjar: Saya Simpel dan Serius, Hak Angket Adalah Cara Terbaik
"Kami meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk memperkuat pengawasan terhadap pernyataan dan tindakan para calon, khususnya dalam isu sensitif seperti agama dan kebinekaan," ujar Dendy, menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan integritas bangsa dalam momen Pilkada ini.
Sebelumnya, Bawaslu DKI memberikan waktu lima hari bagi Suswono untuk memenuhi pemanggilan terkait ucapan tersebut.