JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa hingga akhir masa pendaftaran kepala daerah, telah menerima sebanyak 51 bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang akan maju dalam Pilkada serentak 2024.
"Data terakhir yang masuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada hingga pukul 23.59 WIB pada Kamis (29/8) mencatat adanya 51 pasangan calon perseorangan," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada ANTARA di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat.
Baca juga : Akademisi: Penurunan Politik Identitas di Pilkada 2024 Bukti Pendewasaan Politik
Dari jumlah tersebut, satu pasangan calon perseorangan mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, sebanyak 38 pasangan calon perseorangan mendaftar untuk posisi bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota.
"Untuk tingkat provinsi, hanya ada satu pasangan calon perseorangan di DKI Jakarta, yaitu pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana," jelas Idham.
Selain itu, Idham juga menyampaikan bahwa selama tiga hari masa pendaftaran, KPU telah menerima 1.467 pasangan calon kepala daerah yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik, mencakup tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Baca juga : Debat Ketiga Pilpres 2024, Fokus pada Pertahanan, Keamanan, dan Geopolitik
"Di 37 provinsi yang menggelar Pilkada 2024, terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar melalui jalur partai politik," tambahnya.
Sementara untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara Pilkada, terdapat 1.095 pasangan calon yang mendaftar. Di tingkat kota, terdapat 272 pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.