JAKARTATERKINI.ID - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia, menyebut bahwa sekitar 32 ribu lebih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah tersebut akan ikut memberikan suara pada Pemilu 2024.
"32.712 penyandang disabilitas mental ini akan bergabung dengan penyandang disabilitas kategori lainnya, mencapai total 146.751 orang di Jawa Barat," katanya.
Baca juga : Pengamat Soroti Partisipasi Rendah di Pilkada Serentak 2024
Ia menekankan bahwa istilah yang lebih tepat adalah "penyandang disabilitas mental" daripada ODGJ, dan mereka bukanlah kelompok yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan.
"Mereka berada di rumah dan dapat menentukan pilihan secara medis berdasarkan keterangan dokter," jelasnya.
Hedi menyatakan bahwa partisipasi penyandang disabilitas mental sebagai calon pemilih bukanlah yang pertama kali, karena pada 2019 mereka juga telah berpartisipasi karena dianggap memiliki hak pilih.
Baca juga : Anies Baswedan Sebut Tiket Kampanye di JIS Diakses Lebih dari 3,5 Juta
"Penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih dianggap sama dengan pemilih pada umumnya, yakni warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia di atas 17 tahun dan memenuhi syarat lainnya," ujarnya.
Jumlah pemilih disabilitas mental terbanyak di Jawa Barat tercatat berada di Kabupaten Bandung dengan jumlah 2.467 orang, diikuti oleh Kabupaten Garut dengan 2.084 orang, dan Kota Bandung sebanyak 2.040 orang.