JT - Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar tidak akan berdampak signifikan pada proses pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari partai berlambang pohon beringin tersebut.
Titi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, pendaftaran pasangan calon harus disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat mengenai persetujuan calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah.
Baca juga : PKS Usung Surya dari Asahan sebagai Bacawagub Dampingi Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024
Hal ini juga diatur dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pimpinan partai politik tingkat pusat adalah ketua umum dan sekretaris jenderal atau sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART partai politik yang bersangkutan.
Menurut Titi, selama AD/ART partai mengatur mekanisme pengambilan keputusan ketika ketua umum berhalangan atau mengundurkan diri, maka proses pencalonan dapat tetap berlangsung sesuai mekanisme yang ada di dalam AD/ART partai tersebut.
"Jika ketua umum berhalangan atau mengundurkan diri, pencalonan tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme dalam AD/ART partai," ujar Titi Anggraini.
Baca juga : Bawaslu Jakarta Timur Kaji Potensi Pemungutan Suara Ulang di TPS 028 Pinang Ranti
Ia juga menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperjelas aturan ini secara lebih eksplisit untuk memastikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi partai politik dalam pencalonan Pilkada 2024.
Titi mencatat bahwa peristiwa serupa pernah terjadi dalam Pemilu 2024, ketika pencalonan anggota DPR RI dari PPP diambil alih oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum Muhammad Mardiono, sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP.