JT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau warga yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 agar segera melapor.
Hal ini disampaikan terkait dukungan yang diduga tanpa izin kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Baca juga : RSUD Taman Sari Membuka Layanan Konsultasi untuk Caleg yang Mengalami Stres
"Kami sudah menginstruksikan jajaran di tingkat kota untuk menindaklanjuti setiap laporan resmi dari warga terkait pencatutan NIK," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, di Jakarta, Jumat.
Benny mengungkapkan bahwa beberapa warga telah melapor terkait pencatutan NIK mereka untuk mendukung pasangan calon independen tersebut. Menurutnya, isu pencatutan NIK adalah masalah serius yang tidak boleh diabaikan.
"Kami pastikan semua laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Baca juga : Golkar Tugaskan RK Untuk Pilgub Jakarta dan Jabar
Benny juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada, khususnya dalam tahap verifikasi dukungan calon perseorangan.
"Jika ada masyarakat yang merasa NIK-nya dicatut tanpa sepengetahuan atau persetujuannya, segera laporkan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," imbau Benny.