JAKARTATERKINI. ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Tangerang, Banten, memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus kepada 23 narapidana menjelang Hari Raya Natal tahun 2023.
"Sebanyak 23 narapidana di Rutan Tangerang mendapat remisi khusus tahun ini, dengan durasi remisi antara dua bulan hingga 15 hari," kata Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Baca juga : Survei: Elektabilitas RK masih di posisi pertama sebagai cawapres
Pemberian remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan perundang-undangan.
"Sesuai dengan Permenkumham Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama 6 bulan," jelasnya.
Yekti menambahkan bahwa di Lapas Tangerang terdapat 33 narapidana yang beragama Nasrani, namun hanya 23 orang yang mendapatkan remisi Natal.
Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan Pelaksanaan Inpres Jalan di Jatim Bagian Selatan
"Sebanyak 10 orang tidak mendapat remisi, terdiri dari 2 orang yang menjalani subsider, 2 orang yang belum menjalani pidana selama 6 bulan, dan 6 orang dengan status tahanan," ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Raya Natal 2023.