JT - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa para peserta BPJS Kesehatan memiliki kesempatan untuk menggabungkan klaim manfaat dari BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta atau tambahan (AKT).
"Diberikan kesempatan untuk kerja sama dengan swasta, ini sudah dibuka dan sudah diatur, yang sebetulnya tidak terkait KRIS. Sudah diberikan kesempatan," kata Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI di Jakarta pada hari Kamis.
Baca juga : Anggota DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
Meskipun demikian, Ghufron mengakui bahwa implementasi kesempatan tersebut belum optimal, sehingga evaluasi akan diperlukan di masa mendatang.
"Kadang-kadang belum berjalan di lapangan. Itu memerlukan evaluasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa kesempatan untuk menggabungkan klaim manfaat BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta diatur dalam beberapa peraturan.
Baca juga : Presiden Beri Teguran kepada Gus Miftah Terkait Pernyataan Viral ke Pedagang Es Teh
Pertama, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), peserta yang ingin mendapatkan kelas yang lebih tinggi daripada haknya dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih biaya.
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.