JT - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mewajibkan sertifikat halal bagi produk barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, atau produk kimiawi pada tanggal 17 Oktober 2024.
"H Khairulnas, Satgas BPJPH Kemenag Riau, menjelaskan bahwa BPJPH Kementerian Agama menyediakan dua skema bagi masyarakat yang akan mendapatkan sertifikasi halal, yaitu self-declare (gratis) dan reguler," demikian diungkapkan di Pekanbaru pada hari Selasa.
Baca juga : Menhub Kolaborasi Pemakaian Kendaraan Listrik di IKN
Beliau menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi daerah LP3H dan LPH yang diselenggarakan oleh BPJPH dan Satgas Halal Provinsi Riau yang diikuti oleh 45 peserta. Kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di 34 provinsi di Indonesia.
Untuk usaha mikro kecil yang tidak menggunakan olahan daging, dapat menggunakan skema sertifikasi gratis yang sangat mudah dan difasilitasi oleh negara.
Dikarenakan itu, kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin selagi program masih berlangsung. Jika program sudah tidak ada lagi, masyarakat akan harus membayar biaya sendiri untuk pengurusan sertifikat halal.
Baca juga : Pemerintah Dalami Kajian agar Tenaga Honorer Tak Terkena PHK
"Untuk sertifikasi skema reguler dengan pembiayaan, usaha mikro kecil yang menggunakan olahan daging akan dikenakan biaya Rp650.000 yang disetorkan langsung ke negara. Untuk usaha menengah, biaya yang diperlukan sebesar Rp5 juta, sedangkan untuk usaha besar Rp11 juta yang wajib disetor ke negara di luar biaya audit lembaga pemeriksa halal," tambahnya.
Masyarakat Riau dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat halal, sehingga tidak akan dikenakan sanksi atau pengawasan oleh pengawas halal.