JT – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Aqil Irham, menyatakan bahwa proses sertifikasi halal yang telah berjalan selama ini tidak hanya mendukung kepastian halal produk, tetapi juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja. Menurutnya, sertifikasi halal telah melibatkan lebih dari 100 ribu orang dalam berbagai peran, seperti auditor halal, penyelia halal, dan pendamping proses produksi halal.
"Banyak orang yang terlibat dalam proses sertifikasi halal. Jadi kita bukan hanya mendorong pelaku usaha menyertifikasi halal produknya saja, tetapi telah tercipta ekosistem lapangan pekerjaan," kata Aqil di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan PPDB 2024
BPJPH terus berupaya merekrut lebih banyak auditor, penyelia, dan pendamping proses produksi halal, terutama untuk mendukung pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar lebih banyak produk yang tersertifikasi halal. Peran mereka sangat penting dalam memastikan produk-produk UMK memenuhi standar halal.
Sejak tahun 2019, proses sertifikasi halal mengalami percepatan yang signifikan. Kini, sertifikasi halal dapat diselesaikan dalam 8 hingga 11 hari, dibandingkan masa sebelumnya yang memakan waktu lebih lama. Sejak diberlakukannya percepatan ini, lebih dari 5,3 juta produk telah tersertifikasi halal, meningkat pesat dari hanya 668.615 produk yang tersertifikasi pada tahun 2012 hingga 2018.
Inovasi teknologi juga diakui Aqil sebagai faktor penting dalam mempercepat proses sertifikasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan jaminan produk halal secara berkelanjutan. Inovasi ini diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) dengan menekankan pada produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab. * * *
Baca juga : Kemenag Gandeng 1.500 Dapur dalam Program Pemberian Makan Bergizi Gratis