JT - Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah membuka posko pengaduan dalam rangka melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Tahun Ajaran 2024/2025 di wilayah tersebut.
"Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah membuka Posko Pengaduan PPDB tahun 2024," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida, dalam pernyataannya, di Semarang, Rabu.
Baca juga : Menag Ajak Umat Islam Jadikan Tahun Baru Hijriah Sebagai Inspirasi Perbaikan Diri
Menurut dia, PPDB merupakan pelayanan pendidikan yang sangat penting bagi masyarakat sehingga harus dipastikan bahwa prosesnya berlangsung secara berintegritas, objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, kata dia, bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB di Jateng dapat berkonsultasi, menyampaikan laporan, atau aduan kepada Ombudsman Jateng.
"Konsultasi dan laporan atau pengaduan melalui WA Pengaduan di nomor 0811-998-3737 atau melalui platform media sosial Ombudsman RI Jateng," katanya.
Baca juga : Duka Mendalam: 12 Jamaah Haji Asal Makassar Meninggal dalam Ibadah Haji di Arab Saudi
Farida memastikan bahwa segala pelayanan di Ombudsman tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, dan yang terpenting bahwa identitas pelapor dapat dirahasiakan dalam keadaan tertentu.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jateng menyediakan 225.230 kursi untuk calon peserta didik baru jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri pada tahun ajaran 2024/2025.