JT – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur membahas pentingnya revisi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Diskusi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik terkait keterbukaan informasi dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyatakan bahwa revisi UU KIP perlu segera dilakukan. “Sudah waktunya UU KIP itu menyesuaikan perkembangan zaman. Banyak masukan yang patut dipertimbangkan untuk menciptakan ekosistem KIP yang lebih baik,” ujar Luqman saat kunjungan kerja di Surabaya, Kamis (3/10).
Baca juga : Program Mudik Gratis 2025 di Jakarta Selatan: 136 Penumpang Telah Terverifikasi
Menurut Luqman, semakin banyak pihak yang melakukan kajian terhadap UU KIP, kesadaran atau awareness tentang keterbukaan informasi akan semakin luas. Namun, hingga kini, banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat KIP dalam mendukung kehidupan demokrasi di Indonesia. Bahkan, di kalangan akademisi, pemahaman tentang KIP masih minim.
“Banyak civitas akademika yang belum memahami KIP. Kita perlu memperbanyak kolaborasi dengan kampus-kampus terkait revisi UU ini, sehingga ada warisan atau legacy yang lebih besar,” kata Luqman.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KI Jawa Timur, Edi Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan kampus-kampus, salah satunya Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, untuk meningkatkan literasi keterbukaan informasi. “Pekan depan, kami akan memulai kerja sama dengan UINSA Surabaya,” kata Edi.
Baca juga : Pemda DKI Menaikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan di Taman Ismail Marzuki
Selain itu, KI Jatim juga membahas pelaksanaan monitoring dan evaluasi (e-monev) serta percepatan penyelesaian sengketa informasi (PSI). Edi menyebutkan bahwa permohonan PSI di Jawa Timur dalam setahun terakhir telah menunjukkan progres yang signifikan.
“Kesadaran badan publik tentang keterbukaan informasi di Jawa Timur semakin meningkat. Hal ini terlihat dari partisipasi dalam monev yang mencapai lebih dari 70 persen, mencakup OPD Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, BUMD, hingga pemerintah desa,” tambah Edi.