JT - Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, menegaskan bahwa label zona merah untuk pengedar dan pengguna narkoba di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, tidak akan mempengaruhi peluang pekerjaan bagi warga setempat.
"Zona merah bukan berarti semua orang di daerah tersebut terlibat narkoba. Setiap pencarian kerja akan melibatkan tes urine, jadi jangan melihat label zona merah, hitam, atau hijau sebagai indikator langsung keterlibatan individu," kata Dhany di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca juga : BPBD Jaksel Intensifkan Koordinasi Lintas Dinas untuk Atasi Banjir
Dhany menambahkan bahwa penetapan zona merah berfungsi sebagai peringatan tentang bahaya narkoba dari berbagai aspek—kesehatan individual, sosial, dan ekonomi—bukan sebagai penilaian terhadap semua warga di wilayah tersebut.
"Zona merah adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan mendorong upaya pencegahan," jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran dari Ketua RW 08 Kalipasir, Suhaeri, yang menyatakan niat untuk menghapus label zona merah dengan meningkatkan upaya pencegahan, Dhany memberikan apresiasi.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Susun Raperda Kependudukan, Atur Bansos bagi Pendatang
"Ini adalah langkah positif yang menunjukkan komitmen warga untuk bebas dari narkoba. Mitigasi dan aksi nyata dari masyarakat akan membantu mengidentifikasi dan mengatasi masalah di wilayah mereka," ujar Dhany.
Sebelumnya, Lurah Kebon Sirih, Heru Tri Prasetyo, juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa label zona merah dapat memengaruhi kesempatan kerja warga Kalipasir, karena tidak semua dari mereka adalah pengguna narkoba.