DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Forum Solidaritas Hakim Adhoc Desak Revisi Perpres 5 Tahun 2013

post-img
Juru bicara Forum Solidaritas Hakim Adhoc yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor Serang Banten Dr. Ibnu Anwarudin.

JT – Forum Solidaritas Hakim Adhoc mendesak adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc yang sudah lebih dari 11 tahun tidak pernah mengalami penyesuaian. Tuntutan ini disampaikan oleh Juru Bicara Forum Solidaritas Hakim Adhoc, Dr. Ibnu Anwarudin, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (3/10).

“Hakim adhoc juga memiliki nasib yang tidak jauh berbeda dengan para hakim karir,” ungkap Ibnu. Sebagai bagian dari gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, mereka berharap Presiden Joko Widodo memperhatikan kesejahteraan para hakim, terutama di penghujung masa tugasnya.

Baca juga : Panitia Keuskupan Atur Jadwal Bus Misa Akbar di GBK untuk Hindari Kemacetan

Sebagai bentuk solidaritas, ribuan hakim di seluruh Indonesia telah melakukan aksi cuti bersama, menggugat peningkatan kesejahteraan yang selama ini terabaikan dalam sepuluh tahun pemerintahan Presiden Jokowi. Tidak hanya cuti bersama, mereka juga merencanakan aksi damai di Jakarta yang akan berlangsung pada 7-11 Oktober 2024.

Aksi Solidaritas Hakim Indonesia ini melibatkan hakim dari berbagai lingkungan, termasuk Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer. Ratusan hakim adhoc dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial juga turut berpartisipasi.

Dr. Ibnu menjelaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas hakim adhoc tidak dapat diabaikan. Jika hakim karir menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, maka hakim adhoc juga berhak meminta revisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013.

Baca juga : Pemkot Jakbar Bagi Verifikasi Mudik Gratis Jadi Tiga Klaster

“Aksi ini bukanlah aksi dadakan. Ini adalah upaya berkelanjutan untuk menarik perhatian pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan hakim adhoc,” tegasnya. Meskipun telah melakukan berbagai dialog dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Mahkamah Agung serta menyampaikan aspirasi kepada Presiden dan Komisi III, hasil yang diperoleh hingga kini masih nihil.

Saat ini, hakim adhoc tidak menerima gaji tetap dari pemerintah. Mereka hanya mendapatkan tunjangan kehormatan yang bervariasi tergantung tingkat Pengadilan, dan tunjangan tersebut juga dikenakan pajak penghasilan (PPH21).


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart