JAKARTATERKINI.ID - Seorang pria yang diidentifikasi dengan inisial D (42) menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun setelah terbukti membunuh istrinya, Sumiyati (54), di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat.
"Saatin ini, kita menerapkan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan. Penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku sedang dilakukan. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat diwawancarai di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Perbolehkan Buka Puasa di Bus, Transjakarta Minta Tetap Jaga Kebersihan
Syahduddi mengatakan tidak ada bukti senjata tajam ditemukan di sekitar lokasi kejadian karena tersangka menggunakan cara mencekik dan membekap istrinya dengan bantal.
"Tidak ada (senjata tajam). Ketika terjadi pertengkaran, sang suami emosi, dan secara spontan dia mencekik dan membekap istrinya menggunakan bantal," ujarnya.
Awalnya, kata Syahduddi, penyidik mencurigai kejanggalan saat menemukan mayat Sumiyati yang sudah membusuk di dalam kamar indekosnya di Tambora pada Minggu (25/2) malam.
Baca juga : Disbud DKI Sebut Penyesuaian Tarif Gedung Pertunjukan Untuk Tingkatkan Layanan
"Pintu kamar indekos itu terkunci dari luar dengan menggunakan tali rafia, dan beberapa perabot rumah tangga rusak, seperti sapu dan peralatan lainnya. Ini membuat kami mencurigai kemungkinan kematian yang tidak wajar," jelas Syahduddi.
Setelah penyelidikan, diketahui bahwa korban tinggal bersama suaminya, namun suaminya tidak berada di lokasi saat kejadian.