Jakarta, 11/9 (JT)-Kepala Seksi Pendidikan Dasar dan PKLK Sudin Pendidikan Jakarta Selatan, Teguh Santosa, telah mengkonfirmasi bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) para siswa yang terlibat dalam kasus tawuran akan dicabut sebagai hukuman.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 telah mengatur dengan jelas langkah-langkah yang akan diambil dalam kasus ini.
Baca juga : DKI Jakarta Tetapkan Tarif Rp1 untuk Transjakarta pada Hari Angkutan Nasional
Siswa yang terlibat dalam tawuran dan melakukan provokasi serta persiapan benda tajam untuk menyerang akan menerima pencabutan KJP sebagai sanksi lanjutan setelah gagal mengikuti sosialisasi sekolah.
Meskipun demikian, pencabutan KJP akan diproses setelah ada laporan perkembangan kasus dari pihak kepolisian yang mengidentifikasi siswa-siswa yang akan dicabut KJP mereka.
Kapolres Jakarta Selatan telah menggagalkan tujuh rencana aksi tawuran di wilayah setempat, dengan 38 orang ditangkap, termasuk pelajar di bawah umur dan beberapa barang bukti berbahaya yang disita.
Baca juga : Pemprov DKI Dorong Pilkada Berintegritas, Deklarasi Netralitas ASN Akan Digelar
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka dan meningkatkan pengawasan saat anak-anak di luar rumah di malam hari.
Hotline 110 bebas pulsa telah disediakan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan mencegah terjadinya kasus kriminalitas yang melibatkan anak-anak.