JT - Kantor Imigrasi Kelas I Jember, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MK yang mencoba mengurus paspor Republik Indonesia secara ilegal. Kepala Kantor Imigrasi Jember, Henki Irawan, mengungkapkan bahwa petugas mencurigai keabsahan dokumen yang digunakan MK untuk mengurus paspor.
"Petugas menemukan kejanggalan pada dokumen yang dibawa serta pelafalan dan penggunaan bahasa Indonesia yang tidak wajar bagi seorang warga negara Indonesia (WNI)," ujar Henki dalam konferensi pers yang digelar di Jember, Senin (24/9).
Baca juga : Merokok di Malioboro Mulai 2025 Bisa Kena Denda hingga Rp7,5 Juta
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa MK adalah warga negara Pakistan yang telah memasuki Indonesia pada Mei 2024 melalui jalur tikus, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi resmi. Tujuan MK datang ke Indonesia adalah untuk tinggal bersama istrinya di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jember, Gatot Wirawan, menambahkan bahwa MK telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Berdasarkan pemeriksaan, MK melanggar Pasal 113, Pasal 119, dan Pasal 126 huruf C. Oleh karena itu, ia akan dikenai tindakan administratif berupa pendeportasian," jelas Gatot.
Baca juga : KAI Menanggung Biaya Pendidikan Anak Korban Kecelakaan KA Cicalengka
Tindakan deportasi dilakukan untuk mengeluarkan MK dari wilayah Indonesia, disertai dengan larangan kembali masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Hal ini, menurut Gatot, dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan efek jera kepada pelanggar aturan keimigrasian. * * *