JT - Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil mengamankan sebanyak 6.930 liter solar bersubsidi yang diduga disalahgunakan di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah, Demak. BBM bersubsidi tersebut ditemukan dalam jeriken-jeriken yang diangkut menggunakan sebuah truk.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengungkapkan pada Minggu bahwa penemuan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaan truk mencurigakan di area TPI tersebut.
Baca juga : Ade Kuswara Kunang Daftar Penjaringan Bacabup PDIP
“Laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh petugas ke lokasi,” kata Ari Cahya.
Saat pengecekan, petugas menemukan sebuah truk berisi jeriken-jeriken penuh solar bersubsidi. Polisi kemudian mengamankan dua orang di lokasi kejadian, yaitu SY (37) dan MA (24), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Baca juga : Polres Sukabumi Minta Warga Aktif Laporkan Tambang Ilegal
Ia juga memperingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Kepolisian berencana berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum terhadap kedua tersangka. * * *