JT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengumumkan kebutuhan sebanyak 176.561 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Para anggota KPPS ini akan bertugas di 25.223 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, menyampaikan bahwa rekrutmen anggota KPPS dimulai pada 17-28 September 2024, dengan pelantikan dan penetapan dijadwalkan pada 7 November 2024. Masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, yakni dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Baca juga : Jika Terpilih, Ganjar-Mahfud Bakal Lanjutkan PSN Strategis
"Kebutuhan KPPS ini masing-masing terdiri dari tujuh orang di setiap TPS. Mereka akan bertugas penuh selama satu bulan," jelas Robby di Medan, Senin (16/9/2024).
Robby menambahkan bahwa proses rekrutmen akan dilakukan secara selektif dan cermat untuk memastikan tidak ada anggota KPPS yang bermasalah, mengingat pengalaman di pemilu sebelumnya. "Kami akan menghindari perekrutan mantan anggota KPPS yang memiliki catatan masalah saat bertugas pada pemilu lalu," tegasnya.
Terkait honorarium anggota KPPS, Robby mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari KPU RI. Namun, beberapa satuan kerja telah menganggarkan honor sebesar Rp900 ribu untuk ketua KPPS dan Rp850 ribu untuk anggota KPPS.
Baca juga : 12 Partai Sepakat Usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
"Kami berharap masyarakat berpartisipasi aktif dengan mendaftar sebagai anggota KPPS dan membantu mensukseskan Pilkada 2024. Kami juga akan memperhatikan aspek kesehatan para calon anggota KPPS sebagai salah satu syarat utama," ujar Robby. * * *