JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengeluarkan rekomendasi terkait 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU). Selain itu, 132 TPS direkomendasikan untuk melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), sementara 584 TPS diusulkan untuk menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS). Secara total, Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang harus dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga : KPU DKI Tegaskan Rekapitulasi Pilkada Tetap Berjalan Meski Dilaporkan ke DKPP
Lolly menjelaskan bahwa rekomendasi ini didasarkan pada hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," jelasnya.
Baca juga : Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Luar Negeri
Rekomendasi PSL diberikan karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan. Sedangkan, rekomendasi PSS diberikan karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
Lolly mengingatkan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah tanggal 24 Februari 2024. Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.