JT – Pada akhir Agustus 2024, Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan pengiriman 5,8 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang. Sebagai hasilnya, status dua pelaku telah ditingkatkan menjadi tersangka dan kini mereka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 31 Agustus 2024, bersama Pomdam IV Diponegoro, pihaknya menyita 974 bal dan 151 karton rokok tanpa pita cukai dari sebuah truk.
Baca juga : Jalur Rel Terputus di Grobogan, 29 Perjalanan KA Masih Dialihkan
Rokok-rokok ini diperkirakan bernilai Rp8.026.080.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.567.191.520.
“Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Bier.
Ia menambahkan bahwa dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Bier menekankan komitmen Bea Cukai untuk terus waspada dan responsif terhadap ancaman barang ilegal guna menjaga keamanan negara dan masyarakat.
Baca juga : Massa buruh blokade Tol Cibitung, Sopir Truk Merasa Dirugikan
“ Kami berkomitmen untuk terus waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman barang ilegal demi menjaga keamanan negara dan masyarakat,” tutup Bier. * * *