DECEMBER 9, 2022
TERKINI

KPK Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Periksa Mantan Dirut Sarana Jaya

post-img
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 Yoory Corneles Pinotoan (kiri), Tommy Andrian (tengah), dan Rudy Hartono (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pengadaan dan pembayaran lahan di Rorotan, Jakarta Utara, dengan memeriksa Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016—2021, Yoory Corneles Pinontoan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Yoory Corneles dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby, pada Selasa, 10 September 2024, bertujuan untuk menyelidiki pengadaan lahan serta prosedur operasional standar (SOP) yang seharusnya berlaku di Sarana Jaya. Mereka juga mendalami terkait pembayaran lahan Rorotan tersebut.

Baca juga : KLHK Patroli Siber Cegah Perdagangan Satwa dan Flora Dilindungi

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar. Modus dugaan korupsi melibatkan persekongkolan antara pembeli dan makelar, yang menyebabkan selisih harga yang signifikan dan mengabaikan proses pembelian yang seharusnya langsung kepada penjual.

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan pada Kamis, 13 Juni 2024, dan melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang, termasuk manajer PT CIP dan PT KI, notaris, dan advokat, yang berlaku sejak 12 Juni 2024 dan dapat diperpanjang.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pihak-pihak yang dicegah tersebut antara lain DBA dan PS dari PT CIP dan PT KI, notaris JBT, advokat SSG, serta enam pihak swasta. Budi menjelaskan bahwa dengan perkara ini memasuki tahap penyidikan, kemungkinan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun rincian lebih lanjut akan diumumkan setelah penyidikan selesai.

Baca juga : Presiden Prabowo Resmikan 85 Satuan Uji Coba untuk Layanan Makan Bergizi

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, di mana Yoory Corneles Pinontoan didakwa bersama pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian, dengan kerugian mencapai Rp256 miliar. Dalam surat dakwaan, Yoory didakwa menerima keuntungan sebesar Rp31,8 miliar, sementara Rudy mendapatkan keuntungan sebesar Rp224 miliar. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart