JT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pengadaan dan pembayaran lahan di Rorotan, Jakarta Utara, dengan memeriksa Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016—2021, Yoory Corneles Pinontoan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Yoory Corneles dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby, pada Selasa, 10 September 2024, bertujuan untuk menyelidiki pengadaan lahan serta prosedur operasional standar (SOP) yang seharusnya berlaku di Sarana Jaya. Mereka juga mendalami terkait pembayaran lahan Rorotan tersebut.
Baca juga : Kemenag Prediksi Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar. Modus dugaan korupsi melibatkan persekongkolan antara pembeli dan makelar, yang menyebabkan selisih harga yang signifikan dan mengabaikan proses pembelian yang seharusnya langsung kepada penjual.
KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan pada Kamis, 13 Juni 2024, dan melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang, termasuk manajer PT CIP dan PT KI, notaris, dan advokat, yang berlaku sejak 12 Juni 2024 dan dapat diperpanjang.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pihak-pihak yang dicegah tersebut antara lain DBA dan PS dari PT CIP dan PT KI, notaris JBT, advokat SSG, serta enam pihak swasta. Budi menjelaskan bahwa dengan perkara ini memasuki tahap penyidikan, kemungkinan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun rincian lebih lanjut akan diumumkan setelah penyidikan selesai.
Baca juga : Kemenkes akan Panggil RSCM Terkait Temuan Kasus 60 Anak Mengalami Gagal Ginjal
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, di mana Yoory Corneles Pinontoan didakwa bersama pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian, dengan kerugian mencapai Rp256 miliar. Dalam surat dakwaan, Yoory didakwa menerima keuntungan sebesar Rp31,8 miliar, sementara Rudy mendapatkan keuntungan sebesar Rp224 miliar. * * *