JAKARTATERKINI.ID - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta klarifikasi dari DPR RI mengenai mekanisme Pasal 10 ayat (2) dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait pemilihan gubernur Jakarta oleh presiden.
"Ada banyak hal yang perlu diperjelas terkait mekanisme penunjukan gubernur oleh presiden," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Ismail, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sandy Permana
Ismail menyatakan bahwa usulan ini perlu memastikan apakah wali kota akan tetap ditunjuk seperti saat ini atau akan dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia menegaskan bahwa usulan ini tidak dapat berdiri sendiri, mengingat undang-undang yang telah dipelajari sebelumnya.
Lebih lanjut, Ismail menyatakan bahwa saat ini belum ada pernyataan resmi dari DPRD DKI terkait RUU DKJ, namun ia meyakini bahwa sebagian fraksi mungkin menolak usulan tersebut. Menurutnya, usulan RUU DKJ membutuhkan sinkronisasi karena berpotensi menimbulkan efek domino dari kebijakan baru.
"Kita harus melihat bagaimana sinkronisasi ini, karena banyak hal yang bisa menjadi efek domino dari kebijakan baru ini," tambahnya.
Baca juga : Pengelolaan Biskita Trans Pakuan Beralih ke Pemkot Bogor Mulai 2025
Namun, Ismail menyoroti bahwa yang pasti dari usulan ini adalah adanya kemunduran dalam praktik demokrasi, di mana sebelumnya legitimasi seorang gubernur DKI Jakarta diperoleh melalui pemilihan rakyat.
"Penting untuk dicatat bahwa usulan ini menciptakan kemunduran terhadap demokrasi, di mana seorang gubernur DKI Jakarta sebelumnya dipilih oleh rakyat," ujarnya.