JT - Pemerintah Provinsi Banten mengadakan rekonsiliasi dengan pegawai honorer untuk memperjuangkan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan seiring dengan peraturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengenai mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Baca juga : UIN STS Jambi Buka Program Studi Kedokteran dengan Kuota 50 Mahasiswa Baru
Rekonsiliasi ini melibatkan tidak hanya pegawai honorer tetapi juga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan informasi yang diterima akurat dan tidak menimbulkan kebingungan.
"Melalui tatap muka langsung, kami menyerap informasi dan menjawab pertanyaan dari berbagai stakeholder mengenai aturan baru ini," ujar Nana di Serang, Kamis.
Menurut Nana, peraturan terbaru menyebutkan adanya klasifikasi bagi mereka yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun. Pemprov Banten mengacu pada data honorer yang telah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 11.737 orang untuk penyelesaian status PPPK.
Baca juga : Gelar Razia, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor dengan Knalpot Brong
Dalam proses rekonsiliasi, berbagai masukan terkait klasifikasi untuk tenaga teknis nonguru dan kesehatan telah diterima. Nana memastikan bahwa masukan ini akan dikonsolidasikan dan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk penanganan lebih lanjut.
Nana mengimbau agar para pegawai honorer tetap menjaga kondusifitas dan terus berkomunikasi dengan baik. Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten akan memastikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan amanat undang-undang.