JT - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, telah memeriksa tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk Jagratara yang berlangsung pada 7–9 Oktober 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan, "Dari tujuh WNA, sebanyak dua orang kami tangkap di indekos dan lima orang lainnya ditangkap di salah satu vila." WNA yang ditangkap berasal dari enam negara berbeda, dan semuanya adalah perempuan.
Baca juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Usul Pemindahan Napi Usai Terjadi Gempa
Para WNA yang terlibat berinisial FN (48) dan AN (41) dari Uganda; VP (29) asal Rusia; AP (20) dari Ukraina; ZR (28) dari Uzbekistan; AC (21) asal Belarus; dan AM (21) dari Brasil.
Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan tujuh WNA tersebut dalam praktik prostitusi, termasuk percakapan melalui aplikasi pesan dan sejumlah alat kontrasepsi. Selain itu, mereka juga sudah berani menetapkan tarif untuk layanan mereka, dengan tarif yang ditawarkan oleh WNA asal Uganda mencapai 300 dolar AS, dan tarif WNA lainnya hingga Rp6,5 juta.
Dua dari tujuh WNA tersebut telah diusir kembali ke negara asalnya pada Jumat (11/10) malam, yaitu AC ke Belarus dan AM ke Brasil. Sedangkan lima orang lainnya saat ini masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Baca juga : 180 Karyawan PT Sinar Bumi Pertiwi Tuntut Pembayaran Gaji yang Tertunda
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administrasi terhadap orang asing yang terlibat dalam kegiatan berbahaya atau yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan administrasi keimigrasian (TAK) yang dapat diambil termasuk pencegahan masuk ke Indonesia, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di Indonesia, serta deportasi. * * *