JT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi telah memutuskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat bersalah secara administratif.
Keputusan ini diambil setelah sidang untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang diajukan oleh Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, Lydia Fransisca. Laporan ini diajukan setelah adanya kejanggalan yang ditemukan saat pleno di Kecamatan Cikarang Barat.
Baca juga : Pendaki Terjatuh ke Jurang di Gunung Slamet, Tim SAR Berhasil Evakuasi Jenazah
"Putusan hari ini terkait dengan laporan dari Cikarang Barat terkait dugaan administratif yang dilakukan oleh PPK Cikarang Barat. Putusan menyatakan PPK Cikarang Barat bersalah secara administratif," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, pada Selasa (26/3).
Selain memutuskan, Khoirudin juga memberikan teguran kepada PPK Cikarang Barat. Dia menegaskan bahwa putusan tersebut akan disampaikan kepada KPU untuk menjadi pertimbangan.
"Setiap putusan Bawaslu akan menjadi pertimbangan bagi KPU untuk memutuskan masalah ini," ujarnya.
Baca juga : Polres Cimahi Tangkap Ketua Bawaslu Bandung Barat Saat Pesta Narkoba
Lydia Fransisca, Caleg dari Partai Gerindra, menyambut baik putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Alhamdulilah, putusan ini membuktikan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam Pemilu 2024, khususnya di Dapil II Cibitung dan Cikarang Barat. Saya melaporkan PPK sebagai pihak terlapor," ujarnya.