JT - Satpol PP bersama Bea Cukai Kota Bogor, Jawa Barat, menyita 1.124 bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko kelontong yang berada di berbagai kecamatan kota tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana pada Jumat, menyebutkan ada tiga toko yang kedapatan menjual rokok ilegal yang tersebar di Kecamatan Tanah Sareal, Bogor Tengah, dan Bogor Timur.
Baca juga : Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku di Yogyakarta Meningkat, 64 Hewan Mati Sejak Desember 2024
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Satpol PP dan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Bogor. Kami juga melibatkan personil dari Polresta Bogor Kota serta Dandenpom III/1 Bogor,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, para pelaku usaha yang kedapatan menjual rokok ilegal akan diberi tindakan awal berupa pembinaan. Namun, bagi yang melakukan pelanggaran berulang, akan dipanggil Bea Cukai untuk langkah lebih lanjut.
“Untuk yang pertama biasa nya dikasih pembinaan. Sementara kalau yang sudah berulang, akan dipanggil oleh Bea Cukai,” ujarnya.
Baca juga : Pj Gubernur Jawa Barat Minta Cek Ulang Kondisi Bangunan di Wilayah Rawan Gempa
Asep memerinci, dari 1.124 bungkus rokok ilegal yang disita, 692 di antaranya di sita dari sebuah toko di Jalan Kolonel Enjo Martadisastra, Kecamatan Tanah Sareal.
Kemudian, kata Asep, di toko milik N di Kecamatan Bogor Tengah, ditemukan 179 bungkus rokok ilegal. Lalu pada toko yang berlokasi di Kecamatan Bogor Timur, petugas menyita 402 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.