JT - Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jika calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, maka akan ada dua alternatif langkah sesuai dengan ketentuan Pasal 54 D ayat 3.
"Jika calon tunggal kalah dan tidak mencapai lebih dari 50 persen suara sah, sesuai ketentuan, akan ada Pilkada ulang yang bisa diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Baca juga : KPU Jakarta Barat Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara di GOR Kebon Jeruk
Idham menambahkan bahwa jika Pilkada ulang diselenggarakan pada tahun berikutnya, pemilihan akan diadakan pada bulan November 2025. Menurutnya, calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus meraih lebih dari 50 persen suara sah untuk terpilih, jika tidak, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat.
"Jika calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tuturnya.
Idham menjelaskan dua alternatif yang tersedia ketika calon tunggal tidak mencapai persentase suara yang diperlukan. Alternatif pertama adalah mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, sedangkan alternatif kedua adalah mengikuti jadwal penyelenggaraan pilkada setiap lima tahun sekali sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Baca juga : KPU: Kami Akan Terapkan Putusan MK dan Tidak Akan Terpengaruh oleh DPR
"Hingga tanggal terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten," jelas Idham.
Berikut adalah daftar daerah yang memiliki satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024: