JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.
"Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan 3 Rancangan Perbawaslu
Baca juga : Polri Memastikan Kondisi Tetap Kondusif Usai Pemungutan Suara
"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini, terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat," ujar Tarmizi.
Ia menyebutkan, pihaknya memerlukan total personel untuk PPK se-DKI Jakarta adalah 220 orang untuk 44 kecamatan di daerah ini. Lebih lanjut, Tarmizi menjelaskan semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA. Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 4-5 Mei 2024.