JT - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) terkait pendirian rumah makan tanpa izin di kawasan wisata Puncak.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa denda ini diberikan setelah sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP pada Kamis (22/8). PT Jaswita, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, dikenakan denda berdasarkan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015.
Baca juga : Kemen-KLHK Apresiasi Trenggalek dengan Penghargaan untuk Program Proklim
"PT Jaswita dinyatakan bersalah atas pendirian rumah makan Asep Stroberi yang tidak dilengkapi izin. Denda yang dijatuhkan adalah Rp50.000.000 subsider 30 hari kurungan badan," ungkap Anwar.
Selain itu, PT Jaswita diharuskan mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bangunan tersebut, yang berada di lahan eks Rindu Alam, masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan Puncak. Meski demikian, PT Jaswita masih memiliki kesempatan untuk memperoleh izin jika memenuhi persyaratan.
Baca juga : 58 Truk Tanah di Tangerang Ditindak karena Melanggar Aturan Jam Operasional
Pemkab Bogor juga telah memberikan tiga surat peringatan dan melakukan penyegelan pada Rabu (21/8). Tanggal 26 Agustus 2024 akan menjadi pelaksanaan penertiban tahap II di kawasan Puncak.
Pemerintah daerah sebelumnya meratakan 329 bangunan liar di sepanjang Jalur Puncak dan memindahkan PKL ke Rest Area Gunung Mas yang baru.